Senin, 03 JUNI 2024 • 11:32 WIB

Kebijakan Baru Pembelian Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai 1 Juni 2024

Author

Kebijakan Baru Pembelian Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai 1 Juni 2024

INDOZONE.ID - Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg), yang sering disebut sebagai gas melon, diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kebijakan baru yang diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. 

Meskipun begitu, pelaksanaan kebijakan ini menimbulkan sejumlah tantangan dan keluhan dari agen penjualan serta masyarakat.

Baca Juga: Viral! Insiden Kebocoran Tabung Gas di SDN Sugiharjo 2 Tuban: Simak Cara BPBD Mengatasinya!

Alasan Dibalik Kebijakan Baru

Ilustrasi tabung gas 3 kg (Facebook @Duyy Mubarrok)

PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kebijakan baru ini untuk meningkatkan akurasi distribusi LPG bersubsidi. Dengan mewajibkan penggunaan KTP, diharapkan LPG 3 kg bisa tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak menerima subsidi. 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam menata kembali sistem penyaluran subsidi energi.

Baca Juga: Arab Saudi Temukan Ladang Gas Raksasa, Perkuat Potensi Tambahan Kekayaan Negara

Tantangan di Lapangan

Kelangkaan gas 3 kg di Kota Parepare

Meskipun niat dari kebijakan ini baik, pelaksanaannya di lapangan menemui berbagai tantangan. Sejumlah agen LPG mengeluhkan bahwa banyak pembeli yang enggan menunjukkan KTP mereka saat membeli gas melon. 

Hal ini mengakibatkan proses penjualan menjadi lebih rumit karena agen harus melakukan pengecekan identitas setiap kali transaksi berlangsung. 

Beberapa agen bahkan melaporkan penurunan jumlah pembeli akibat kebijakan ini, karena ketidaknyamanan yang dirasakan oleh konsumen.

Baca Juga: Viral Ibu Hamil Ditabrak Hingga Keguguran di Jakpus, Pelakunya Langsung Tancap Gas!

 

Ketidakpastian Bagi Masyarakat

Kelangkaan gas 3 kg di Kota Parepare

Hingga saat ini, masih ada ketidakpastian mengenai apakah masyarakat yang belum mendaftarkan KTP mereka tetap bisa membeli LPG 3 kg atau tidak. 

PT Pertamina Patra Niaga masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah untuk menentukan mekanisme yang paling tepat dalam pelaksanaan kebijakan ini. 

Irto Ginting menjelaskan bahwa pihaknya berusaha untuk menemukan solusi terbaik agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Akibat Kebocoran Pada Tabung Gas, Kios Rumah Makan di Cikarang Barat Ludes Terbakar

Reaksi Masyarakat

Kelangkaan gas 3 kg di Kota Parepare

Banyak masyarakat yang merasa bingung dan khawatir dengan kebijakan baru ini. Mereka takut akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 kg jika belum mendaftarkan KTP mereka. 

Sejumlah warga juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi mengenai prosedur pendaftaran KTP dan bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan secara teknis.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Diduga Maling Tabung Gas Tewas Diamuk Warga

Harapan Ke Depan

Warga antre gas 3 kg di Riau. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

PT Pertamina Patra Niaga dan pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan koordinasi dan memberikan petunjuk yang jelas kepada agen penjualan serta masyarakat mengenai pelaksanaan kebijakan baru ini. 

Sosialisasi yang efektif dan prosedur yang jelas akan membantu masyarakat memahami pentingnya kebijakan ini dan bagaimana mereka dapat mematuhi aturan baru tanpa kesulitan.

Baca Juga: Gas Elpiji Bocor, 13 Kios Hingga Rumah Ibadah di Jaktim Terbakar

Kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 memiliki tujuan mulia untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Namun, tantangan di lapangan seperti ketidaknyamanan pembeli dan ketidakpastian mekanisme pelaksanaan masih perlu diselesaikan. 

Dengan koordinasi yang baik antara PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang berhak menerima subsidi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PT Pertamina Patra Niaga