Minggu, 26 MEI 2024 • 12:00 WIB

Aksi Tipu-Tipu Pria Paruh Baya di Papua, Jual Tanah Bonus Umroh Padahal Sertifikatnya Masih di Bank

Author

Tanah yang digunakan pria paruh baya di Papua untuk melakukan penipuan jual beli properti berhadiah umroh dengan sertifikat yang masih ada di bank.

INDOZONE.ID - Seorang pria paruh baya di Jayapura Selatan berinisial MY (55), harus berurusan dengan pihak berwajib usai melakukan penipuan jual beli tanah senilai ratusan juta dengan korban berinisial A.

Modusnya, tersangka mengiming-imingi hadiah kepada korban.

"Jadi, berawal pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9x9 m dan satu unit rumah type 36 seharga Rp650 juta rupiah," kata Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip Minggu (26/5/2024).

Dalam proses jual beli tanah itu, tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan ponsel Iphone hingga tiket umroh gratis kepada korban. Korban kemudian tertarik untuk membeli tanah pelaku.

Baca Juga: Kasus Tipu-tipu Jual Beli Mobil Eks Taksi Deka Reset Terbongkar, Marketing Diciduk Polisi!

Lobby-lobby pelaku akhirnya membuahkan hasil, hingga  korban membayar tanah pelaku. Korban membayar setengah harga, yakni Rp320 juta rupiah dengan tiga kali pembayaran, dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan maka akan dilunasi.

"Berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat kepada korban hingga diakui pelaku bahwa sertifikatnya berada di Bank," ungkap Aditya.

Merasa ditipu dan dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polisi pada akhirnya menangkap pelaku.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Penipuan Haji, Modus Furoda VIP Padahal Backpaker

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah menerima uang korban sebanyak Rp320 juta rupiah. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan yang lain.

"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 564 / XII / 2023 / SPKT.Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua," beber Aditya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan