Penikam ustaz di Kebon Jeruk, Jakbar.
INDOZONE.ID - Kasus viralnya seorang ustaz yang tewas ditikam saat hendak menunaikan salat Subuh di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sudah berhasil dibongkar oleh polisi.
Dendam bertahun-tahun silam menjadi alasan MGS alias Galang (25) berani menikam MS (71).
Sabtu, 25 Mei 2024, Indozone merangkum secara singkat kasus ini diawali dari viral di media sosial, pelaku ditangkap hingga motif dari balik kasus penikaman ini.
Berikut fakta-faktanya:
1. Viral di Medsos
Pelaku penusukan terhadap ustaz di Kebon Jeruk dibawa ke Mapolres Jakarta Barat dengan kondisi kaki diperban karena dihadiahi timah panas.
Kamis, 16 Mei 2024 yang lalu, media sosial dibuat heboh dengan adanya video menampilkan seorang pria diduga pelaku tengah berlari.
Narasi yang tersebar menyebutkan jika ada seorang ustaz yang ditikam oleh OTK saat hendak salat Subuh di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
2. Ditusuk saat Hendak Salat
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi sebelumnya menyebut pelaku sudah mengamati gerak-gerik korban sebelum pada akhirnya melakukan eksekusi.
Perbuatan nekat itu dilakukan saat hendak mengambil air wudhu. Pelaku menikam korban dengan pisau yang baru dibeli secara online.
"Secara tiba-tiba korban ditusuk atau ditikam oleh pelaku dari belakang, kemudian sesaat setelah melakukan aksi penikaman, pelaku langsung melarikan diri," kata Syahduddi.
Baca Juga: Momen Tegang Penangkapan OTK Penikam Ustaz di Kebon Jeruk: Sempat Melawan Polisi!
3. Kelabuhi Polisi
Sketsa wajah pelaku penikaman imam Musala di Jakbar.
Usai melakukan aksi penikaman, tersangka dengan santai kembali ke rumahnya dan tidak melarikan diri. Namun dia merubah penampilanya dengan tujuan mengecoh petugas kepolisian.
Benar saja, hasil sketsa wajah pelaku berdasar rekaman CCTV memiliki beberapa perbedaan dengan wajah pelaku.
"Untuk menghilangkan jejak, Pelaku mencukur rambut, kumisnya. Aslinya tadinya pelaku berkumis itu terekam saat pelaku melintas di CCTV kebtulan bisa kita capture dan rekam serta kita olah sketsa wajah sehingga menghasilkan sketsa wajah yang kita sebar beberapa hari yang lalu. Jadi tampang saat ini adalah pelaku sudah mencukur ranbut dan kumisnya untuk mengelabui, menghindari dan mengilangkan jejak oleh orang ataupun petugas," beber Syahduddi.
4. Pelaku Ditembak Polisi
Dari serangkaian penyidikan yang panjang seperti memeriksa puluhan saksi termasuk meneliti pulugan CCTV, polisi akhirnya mengerucut kepada satu nama pelaku yakni Galang.
Galang akhirnya berhasil ditangkap polisi di daerah Jakarta Utara usai beberapa hari pasca pelaku melakukan penusukan.
Proses penangkapan pelaku juga berjalan dengan alot, lantaran pelaku mencoba melawan polisi. Dalihnya, pelaku ingin ke toilet kemudian melawan petugas.
Polisi pada akhirnya melepas tembakan dan mengenai kaki pelaku. Pelaku pada akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga: Penikam Ustaz di Kebon Jeruk Ternyata Sempat Ubah Penampilan untuk Mengecoh Polisi
5. Motif Dendam
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya sudah membunuh sang ustaz. Aksi pembunuhan ini diawali saat tersangka suka kepada cucu korban yang pada saat itu antara tersangka dan cucu korban bekerja di lokasi yang sama.
Tersangka yang saat itu berprofesi sebagai sekuruti di pasar sempat mendatangi kediaman korban. Tersangka merasa saat itu korban merendahkannya hingga membuat dirinya sakit hati.
"Pelaku menaruh hati ke cucu korban atas nama A, kemudian pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban, namun dalam kegiatan bertamunya, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik menurut pelaku atau terkesan merendahkan pelaku sehingga pelaku merasa sakit hati dan berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut," kata Syahduddi.
6. Pembunuhan Disetting 2 Tahun ke Depan
Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap imam musala, Ustaz Saidi.
Meski sakit hati dan merasa dendam, pelaku tidak langsung menghabisi korban. Pelaku dengan sabar menunggu selama dua tahun untuk mengeksekusi korban.
"Niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," paparnya.
7. Terancam 20 Tahun Bui
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan Pasal 351 ayat3 KUHP dengan ancaman hukuman terberat penjara selama 20 tahun.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan