Kamis, 23 MEI 2024 • 15:00 WIB

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah

Author

Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

INDOZONE.ID - Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan layanan keuangan, seperti pinjaman online (pinjol), membawa konsekuensi.

Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Penting untuk memastikan bahwa KTP milikmu tidak disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuanmu.

Berikut adalah cara mudah untuk mengecek apakah KTP-mu terdaftar di pinjol.

Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjol

Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)

1. Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

SLIK OJK, atau yang dikenal dengan iDeb, adalah layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek riwayat kredit dan pinjamanmu. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Cara Memperbarui KTP: Syarat dan Langkah-langkah untuk Perubahan Status, Alamat, Pekerjaan

Cara online:

  • Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id
  • Buat akun dan login.
  • Pilih menu "Pendaftaran".
  • Isi data diri dengan lengkap.
  • Ikuti petunjuk dan lengkapi formulir yang disediakan.
  • Tunggu proses verifikasi dan kamu akan mendapatkan laporan SLIK yang berisi informasi pinjaman dan kreditmu.

Cara offline:

  • Datang ke kantor OJK terdekat.
  • Setibanya di kantor OJK, ambil formulir permohonan informasi debitur (SLIK) di loket pelayanan.
  • Bawalah dokumen persyaratan, seperti KTP, NPWP, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Isi formulir permohonan dan ikuti prosesnya.
  • Kamu akan mendapatkan laporan SLIK yang berisi informasi pinjaman dan kreditmu.

Kamu juga dapat menghubungi WhatsApp di nomor 081157157157 untuk mendapatkan informasi mengenai cara cek KTP terdaftar di pinjol.

2. Cek Melalui Aplikasi Fintech Resmi

Beberapa aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK menyediakan fitur untuk memeriksa status data pribadimu. Berikut langkah-langkah umum yang dapat kamu ikuti:

  • Unduh aplikasi pinjaman online yang terpercaya dan terdaftar di OJK.
  • Daftar atau masuk ke akun Anda.
  • Cari fitur keamanan atau pengaturan privasi.
  • Masukkan nomor KTPmu untuk mengecek apakah terdaftar dalam sistem mereka.

Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Menjaga keamanan data pribadi, termasuk KTP, sangat penting di era digital ini. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa KTP-mu tidak disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuanmu. 

Selalu waspada dan segera ambil tindakan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: OJK