Rabu, 22 MEI 2024 • 21:01 WIB

Syarat Lengkap dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online dan Offline

Author

Ilustrasi akta kelahiran. (Foto/Istimewa)

INDOZONE.ID - Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seorang anak dan merupakan bukti sah identitas serta kewarganegaraan anak.

Memiliki akta kelahiran sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan kartu identitas, dan pengurusan paspor.

Berikut adalah panduan tentang syarat dan cara membuat akta kelahiran baik secara online maupun offline.

Syarat-syarat Membuat Akta Kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, penolong persalinan, atau pihak yang berwenang lainnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  • Fotokopi Akta Nikah orang tua.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi orang tua yang belum menikah (khusus anak di luar nikah).

Baca Juga: Kemendagri Sebut Kini Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran Bisa Cetak Sendiri dari Rumah

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah membuat akta kelahiran secara online:

  1. Akses layanan online Disdukcapil di daerah Anda. Layanan online ini biasanya tersedia di website atau aplikasi Disdukcapil daerah masing-masing.
  2. Buat akun atau login menggunakan akun yang sudah ada.
  3. Pilih menu "Akta Kelahiran".
  4. Isi formulir data diri anak dan orang tua dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah fotokopi dokumen persyaratan.
  6. Submit permohonan.
  7. Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
  8. Jika data sudah lengkap dan benar, Anda akan menerima notifikasi untuk mengambil akta kelahiran.
  9. Ambil akta kelahiran di kantor Disdukcapil dengan menunjukkan dokumen asli persyaratan.

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Offline

Berikut adalah langkah-langkah membuat akta kelahiran secara offline:

  1. Datanglah ke kantor Disdukcapil di daerah Anda.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Siapkan dokumen persyaratan yang lengkap.
  4. Isi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran.
  5. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas.
  6. Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
  7. Jika data sudah lengkap dan benar, Anda akan menerima tanda terima.
  8. Akta kelahiran akan dicetak dan dapat diambil dalam beberapa hari kerja.

Baca Juga: Curhat Ortu Sulit Urus Akta karena Nama Anak Sampai 19 Kata, 3 Tahun Tak Kunjung Beres

Membuat akta kelahiran, baik secara online maupun offline, memerlukan beberapa dokumen penting seperti surat keterangan kelahiran, KTP orang tua, KK, dan buku nikah.

Proses offline melibatkan kunjungan langsung ke kantor Disdukcapil, sementara proses online dapat dilakukan melalui situs resmi dengan mengunggah dokumen secara digital.

Kedua cara ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran yang merupakan dokumen vital bagi identitas dan hak-hak sipil anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dukcapil

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU