Selasa, 07 MEI 2024 • 20:20 WIB

Ini Peran Sindikat Penipu Perusahaan Singapura, Dalangnya WN Nigeria!

Author

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus manipulasi data rugikan perusahaan Singapura Rp32 M.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan peranan lima tersangka sindikat penipuan perusahaan Singapura hingga merugi sampai Rp32 miliar.

Para tersangka memiliki perannya masing-masing, termasuk otak dari sindikat ini, yakni warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap lima tersangka terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria, yang masing-masing tersangka memiliki peran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tersangka pertama yang dibeberkan perannya yakni berinisial CO yang merupakan WN Nigeria.

Dia merupakan dalang dari sindikat ini, yang berperan memerintahkan tersangka L dan E untuk membuat perusahaan serta membuat rekening untuk menabung uang hasil kejahatan.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Sindikat Penipu Modus Menaikkan Limit Kartu Kredit

"Tersangka DM alias L, 38 tahun yang juga merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise, yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018 dan di Bareskrim Polri atas perkara uang palsu dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan pada tahun 2020," ungkap Himawan.

"Tersangka EJA, 37 tahun, WN Nigeria berperan sama dengan saudari DM, yaitu diperintahkan oleh CO, merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional dan rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan," ucapnya.

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus manipulasi data rugikan perusahaan Singapura Rp32 M.

Baca Juga: Nama Pj Wali Kota Parepare Dicatut Penipu di WhatsApp, Tawarkan Donasi untuk Masjid

Sedangkan tersangka YC (39) berperan membuat akte pendirian PT Hutoms Asia Indonesia dengan tujuan agar bisa membuat rekening bank yang nantinya digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Dalam aksinya, YC mendapat komisi sebesar 5 persen dari nilai uang yang akan masuk ke rekening penampung tersebut.

"Tersangka I, 49 tahun berperan bersama-sama dengan YC membuat perusahaan fiktif di mana yang bersangkutan selaku direktur pada perusahaan tersebut dan membuka rekening atas nama perusahaan dan pembuatan tersebut akan mendapatkan fee sebesar 10 persen dari uang yang masuk," pungkasnya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan