Direktur PT GFI Ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang karena Kasus Izin Usaha Perkebunan
INDOZONE.ID - Tim penyelidikan melakukan penangkapan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang Senin (25/3/2024) pukul 12.30 WIB, dan tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan.
Dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT - 290/L.9 / Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Baca Juga: Tolak Tawaran Menteri, Ganjar Pilih Jadi Oposisi
Pada tahun 2011, Frenky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ± 600 Hektar izin dengan lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/ 001/ KEP / BPPT/ 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Pada tahun 2013 berdasarkan izin lokasi tersebut Frenky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ± 200 Hektar, namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.
Ternyata, PT GFI selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan belum pernah membayar BPHTB.
Kerugian negara sebesar Rp25.944.550.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenaskan! Bayi 16 Bulan Tewas Ditinggal Ibunya Liburan 10 Hari
1. Harga kayu yang telah dijual sebesar Rp18.060.000.000,00 (delapan belas milyar enam puluh juta rupiah)
2. Besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp7.884.550.000,00 (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@kejatibabel