INDOZONE.ID - SN, oknum petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur kini harus berurusan dengan Polda Metro Jaya usai dirinya dilaporkan polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun. Tak hanya berurusan dengan polisi, karir SN-pun kini terancam runtuh.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. Satriadi menegaskan jika pihaknya tidak akan melindungi pelaku yang terbukti bersalah.
"Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi akan kita lakukan tindakan. Kita tidak akan melindungi kok, apalagi dia lakukan terlalu inilah, tapi proses praduga tak bersalah tetap ada. Kita hanya lakukan administratif. Kalau dia memang salah sesuai dengan punishmentnya putus kontrak," kata Satriadi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kasonaweja, Papua
Satriadi menyebut pihaknya tidak bisa serta mertamemberikan sanksi pemecatan terhadap SN. Pasalnya, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Tetap sebagai administrasi kan nggak mungkin kita tiba-tiba menjatuhkan, memutus kontrak tanpa pemeriksaan, tanpa prosedur administrasi, malah nanti kita yang dituntut balik. Maka itu, nanti harus kita lakukan dulu tahapan-tahapan itu, tetapi tetap salah benarnya tetap ranah hukum," ungkap Satriadi.
Diusut Polisi
Diberitakan sebelumnya, anggota Damkar Jakarta Timur berinisial SN dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan terhadap anak sendiri. Kasus ini juga tengah viral di media sosial.
Baca Juga: Sah! Pemda DIY akan Gelontorkan Minimum Rp1 Miliar Tiap Kelurahan
Terkait kasusnya sendiri, Polda Metro Jaya saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan para saksi. Pelapor dalam hal ini ibu korban sendiri juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: