Rabu, 13 MARET 2024 • 07:06 WIB

PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari Tahun 2025

Author

Ilustrasi Pajak. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat basis pajak.

Langkah selanjutnya dalam reformasi perpajakan adalah Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Cara Mendapatkan e-FIN Pajak Pribadi Online dan Offline

Dampak Kenaikan PPN 12%

Kenaikan PPN 12% diprediksi akan memberikan dampak pada berbagai aspek ekonomi, antara lain:

1. Harga Barang dan Jasa

Kenaikan PPN akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

2. Mengurangi Konsumsi

Kenaikan harga barang dan jasa dapat mendorong masyarakat untuk menunda atau mengurangi konsumsi. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

UMKM akan terkena dampak kenaikan PPN, terutama UMKM yang belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini dapat menyebabkan UMKM mengalami kesulitan dalam bersaing dan meningkatkan usahanya.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak dari Layanan Ojol dan Online Shop

4. Penerimaan Negara

Pemerintah berharap kenaikan PPN dapat meningkatkan penerimaan negara. Dana ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kenaikan PPN 12% adalah sebuah kebijakan yang perlu dihadapi bersama dengan penuh persiapan dan kesadaran. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan dampak negatif dari kenaikan PPN dapat diminimalisir dan manfaatnya dapat dioptimalkan untuk pembangunan negara.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pajakku