Kategori Berita
Media Network
Senin, 23 OKTOBER 2023 • 15:55 WIB

Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak dari Layanan Ojol dan Online Shop

Ilustrasi ojol.

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk memungut pajak dari ojek online (ojol) dan online shop (olshop).

Pajak akan dikenakan di setiap transaksi dari layanan ojol dan olshop apapun.

"Pemerintah daerah telah mengundang operator pajak dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan online," kata Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, di Jakarta, Minggu (23/10/2023).

Baca Juga: Ditjen Pajak: 57,8 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Dengan adanya pemungutan pajak ini, pemerintah yakin dapat membawa dampak positif bagi pendapatan daerah.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol dan olshop.

Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih lanjut.

Baca Juga: Radael Alun Dapat Fee dari Pengurusan Wajib Pajak, KPK Periksa 3 Orang Saksi

Lebih jauh, Lusiana menambahkan bahwa pihaknya juga berhati-hati dalam menerapkan suatu objek pajak pusat dan pajak daerah.

Kajian bersama dengan Kemenkeu dilakukan, agar penarikan pajak dapat dilakukan tepat sasaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak dari Layanan Ojol dan Online Shop

Link berhasil disalin!