INDOZONE.ID - Gembong narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas rupanya meraup untung yang sangat besar dalam setiap kali bertransaksi narkotika dengan big bos yang berada di Malaysia. Bahkan, dalam satu kali pengiriman, dia bisa meraup untung mencapai ratusan miliar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleg Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga. Dari 110 kg sabu yang berhasil disita, Murtala disebut mendapat untuk ratusan juta.
"Nilai nominal barang bukti yang disita misalkan 1 g sama dengan Rp1,8 juta. Jadi, jika 110 kg itu bisa kira-kira Rp198.000.000.000," kata Panji saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Pelabuhan Darurat: AS Siap Bangun Jalur Pengiriman Bantuan ke Gaza
110 kg sabu tersebut diketahui berasal dari negara Malaysia yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus masuk ke Indonesia. Panji menyebut, Murtala saat itu baru membayarkan DP ke jaringanya yang berada di Malaysia.
"Untuk BB yang 110 kg, Murtala sudah membayarkan uang muka sebesar Rp7,5 m kepada big bos di Malaysia," ungkap Panji.
Ditangkap Polisi
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat diketahui menangkap gembong narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait peredara narkoba. Kasus ini terbongkar dari pengembangan kasus narkotika yang berada di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Enam Warga Sri Lanka Ditikam hingga Tewas di Ibu Kota Kanada, Apa Motif sang Pelaku?
Dari jaringan Murtala, polisi berhasil menyita 110 kg narkotika jenis sabu. Jaringan ini dikendalikan atau didalangi langsung oleh Murtala.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: