Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani (tengah)
INDOZONE.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani terkait sebutan Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun hingga kini masih terus bergulir. Terbaru, pelapor dalam hal ini Rosan sudah diperiksa oleh polisi.
"Pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Februari 2024 yang lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Truno tidak membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Rosan. Dia hanya menyebut pemeriksaan Rosan termasuk ke dalam rangakaian penyelidikan dalam kasus ini.
Baca Juga: Ibu dan 2 Anaknya Meninggal Dunia Usai Konsumsi Telur Ikan Buntal
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut pihaknya kedepan akan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang lain dalam kasus ini.
"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan diantaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," ungkap Truno.
Diberitakan sebelumnya, pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke polisi buntut ucapanya. Connie disebut-sebut sempat berkata jika Prabowo hanya akan menjabat selama dua tahun jika menjadi presiden.
Baca Juga: Pesawat Hilang Kontak Usai Lepas Landas dari Bandara Kaltara
Ucapan ini kemudian berbuntut panjang. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani pada akhirnya melaporkan Connie ke Bareskrim Polri.
Writer: Ananda F.L
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: