Sabtu, 03 FEBRUARI 2024 • 11:20 WIB

Berkas Firli Bahuri Dua Kali Dikembalikan Kejati DKI, Polda Metro: Sesegera Mungkin Kita Lengkapi!

Author

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, ke Polda Metro Jaya karena dinilai masih ada kekurangan.

Polda Metro sendiri menyatakan pihaknya akan segera melengkapi kekurangan itu. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menyebut pihaknya sesegera mungkin akan melengkapi kekurangan berkas itu.

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo," kata Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi Kedua Kalinya, Masih Belum Lengkap!

Lebih jauh, Ade Safri menyebut pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan kelengkapan berkas itu.

Namun, dia belum membeberkan saksi siapa saja yang akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pastinya (pemanggilan saksi-saksi)," ucapnya.

Baca Juga: Viral Video Firli Bahuri Pulang Kampung hingga Masak-masak, Pengacara: Sudah Izin Penyidik

Berkas Dikembalikan

Kejati DKI sudah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

Pengembalian berkas dilakukan lantaran Kejati menilai berkas belum lengkap.

Padahal pada pengembalian berkas yang pertama, penyidik Polda Jaya berupaya merampungkan berkas tersebut. Sejumlah saksi termasuk Firli Bahuri sempat diperiksa terkait hal tersebut.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan