INDOZONE.ID - Setelah sebelumnya mencabut gugatan, kali ini selebgram Siskaeee kembali mengajukan gugatan prapradilan lagi. Dia kembali mengajukan gugatan setelah sebelumnya berkasnya dilengkapi.
"Kami daftar prapid Siskaeee di PN Jaksel,", kata pengacra Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dihubungi wartawan, Jumat (2/2/2024).
Pengajuan prapradilan dilakukan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin. Tofan menyebut pihaknya sudah menambahkan materi baru untuk melengkapi prapradilannya yang sebelumnya sudah diajukan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Berkomitmen Menstabilkan Harga Sembako demi Kesejahteraan Masyarakat
"Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," ucap Tofan.
Terkait dengan tergugat dalam gugatan Siskaeee ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Gugatan Sempat Dicabut
Diberitakan sebelumya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus pabrik film porno di Jakarta buatan Kelas Bintang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee mangkir dua kali dalam pemanggilan pemeriksaan hingga Polda Metro melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Siskaeee.
Baca Juga: Isi Lengkap Petisi Bulaksumur dari UGM yang Kritik Presiden dan Respons Jokowi
Pasca ditangkap, Siskaeee mencabut gugatan prapradilan yang sebelumnya sudah diajukna ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan pencabutanya lantaran materi seputar penangkapan dan penahanan belum disertakan dalam gugatan yang pertama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: