Senin, 22 JANUARI 2024 • 17:15 WIB

Kehadiran Menteri BUMN Erick Thohir di Debat Cawapres Mengundang Tanya Masyarakat, Boleh Ya?

Author

Menteri BUMN Erick Thohir berbincang dengan capres Prabowo Subianto di Debat Pilpres 2024 ke-4.
INDOZONE.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terlihat hadir dalam barisan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke-4 di JCC Senayan, Minggu (21/1) malam.

Dalam gelaran ini, Erick duduk di belakang paslon yang didukungnya, bersama Ketua Umum Muslihat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Kehadirannya ini sebelumnya telah diumumkan melalui akun media sosial X-nya @erickthohir.

“Minggu spesial bisa menemani Pak @Prabowo dan Mas @gibran_tweet dalam Debat Keempat Calon Wakil Presiden. Salut dengan Mas Gibran yang selalu memiliki gagasan untuk melanjutkan program-program yang bisa memberikan manfaat besar generasi muda Indonesia. Termasuk hilirisasi Sumber Daya Alam dan juga ekonomi hijau. Oke Gas!” cuitnya, dikutip Senin (22/1).

Baca Juga: Gibran Sebut Bakal Cabut Izin Tambang Ilegal, Netizen: Ilegal Mas, Ilegal!

Kehadiran Erick lantas mengundang pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, banyak yang menilai bahwa pejabat BUMN, termasuk direksi dan komisaris, dilarang untuk berkampanye dan menunjukkan dukungannya kepada salah satu kandidat.

“Boleh ya Menteri BUMN ikut dalam debat di barisan salah satu paslon? Padahal direksi, komisaris BUMN saja dilarang kampanye dan berpihak. Pose jari saja ga boleh. Lha ini bosnya malah terang²an berpihak,” cuit akun X @narkosun.

Pertanyaan ini lantas dijawab oleh pemilik akun @ddy_margid. Menurutnya, saat ini ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dengan adanya aturan anyar ini, pejabat pemerintahan diperbolehkan ikut kampanye dan tak perlu mundur, jika mencalonkan diri sebagai Capres/Cawapres.

Baca Juga: Pasca Debat Cawapres, Keberpihakan Gibran terhadap Anak Muda Dinilai Kian Jelas

“Sisi inilah presiden tdk netral/demokratis pd Pemilu 2024. Lucunya presiden kok gak ikut kampanye???” imbuhnya.

Meski sudah ada aturan yang memperbolehkan pejabat pemerintah hingga petinggi BUMN untuk berkampanye, namun menurut @seonho1993, dukungan yang ditunjukkan terang-terangan oleh para pejabat tersebut adalah masalah etika.

Sehingga, saat ingin mendukung salah satu paslon atau bahkan mencalonkan diri sebagai Capres maupun Cawapres, harus berani mundur dari posisi yang sedang diembannya.

“PP dibuat 2023 kah? sudah dipersiapkan untuk pemilu 2024 kah? ini bukann soal PP aja tp etika, ahok aja masih komut dia ga mau ikut kampanye, abdee slank tau diri jg mundur jd komisaris telkom dulu baru deklarasi. Loh ini menteri BUMN? Omoooo omoooo,” ujar dia.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X @erickthohir

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU