INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini, berhasil membongkar kasus penipuan berkedok love scamming bertaraf internasional.
Dalam kasus ini, sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.
Sabtu (20/1/2024), Indozone merangkum fakta-fakta di balik kasus ini yang diawali dari aksi para pelaku, keuntungan hingga jumlah korban yang merugi akibat ulah para pelaku
Berikut fakta-faktanya:
1. Polri Terima Laporan
Kasus ini berhasil dibongkar oleh Polri diawali dari adanya laporan salah satu korban ke polisi. Usai menerima laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
"Mendasari LP/B/19/I/2024/Bareskrim dimana kami melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengungkap adanya tindak pidana secara online jaringan internasional dengan modus love scamming," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Modus Love Scamming, 367 WNA Jadi Korban
2. 19 Tersangka Ditangkap
Dari penyidikan ini, pada Rabu (17/1/2024) malam di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat, polisi melakukan penangkapan terhadap sindikat ini. Ada sebanyak 19 tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi.
"Di dalamnya kita dapatkan dan kita amankan 19 WN Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan. Kemudian kita dapatkan juga dua orang WNA laki-laki," ungkap Djuhandhani.
3. Modus Cari Pasangan Via Aplikasi
Aksi penipuan ini dilakukan oleh para pelaku dengan cara mencari para calon korban. Mereka mencari korban melalui aplikasi-aplikasi kencan yang ada.
"Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," kata Djuhandhani.
4. Minta Dimodalkan Usaha
Aksi selanjutnya, para pelaku meminta bantuan para korbannya dengan dalih hendak membuka usaha. Mereka berdalih akan membuka usaha online melalui sebuah aplikasi.
"Korban dibujuk rayu untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com. Selanjutnya, para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko online," paparnya.
5. Ratusan WNA Jadi Korban
Dari data Bareskrim Polri, tercatat setidaknya sudah ada sebanyak 367 orang yang menjadi korban penipuan dari sindikat ini. Parahnya, ratusan korban tersebut berasal dari berbagai negara.
"Kita mendapatkan satu korban WNI, kemudian WN asing sebanyak 367 orang tetdiri dari WN Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Colombia," kata Djuhandhani.
Polri sendiri masih terus melakukan pendalaman mengenai korban-korban dari sindikat ini. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya dari berbagai negara.
Baca Juga: Mencengangkan! Keuntungan Sindikat Penipuan Modus Love Scamming Capai Rp50 M per Bulan
6. Raup Puluhan Miliar Sebulan
Terkait keuntungan dari sindikat ini, mereka dapat meraup keuntungan mencapai Rp40 sampai Rp50 miliar hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Hasil penyidikan sementara, mereka baru beraksi selama dua bulan. Sedangkan modus melakukan aksinya berkaitan dengan faktor ekonomi.
7. Terancam Bui Diatas 5 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.
Khusus untuk KUHP, mereka terancam hukuman 4 tahun penjara sedangkan terkait UU ITE, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan