INDOZONE.ID - Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan melimpahkan lagi berkas perkara kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah sebelumnya penyidik selesai memeriksa Firli Bahuri kembali.
"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Ade Ary menyebut konsolidasi berkaitan dengan perampungan berkas perkara dalam kasus ini.
Baca Juga: Firli Bahuri Cuma Diperiksa 3 Jam, Dicecar 13 Pertanyaan oleh Penyidik
Jika berkas perkara sudah lengkap, pada pekan depan penyidik bakal kembali menyerahkan berkas perkara tersebut.
"(Penyidik) berencana akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkapnya.
Berkas Dikembalikan
Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri hingga kini masih terus bergulir.
Polda Metro Jaya sempat melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Saat dicek, JPU mengembalikan berkas tersebut ke penyidik dengan alasan belum rampung.
Baca Juga: Pemeriksaan Rampung 3 Jam, Firli Bahuri Tinggalkan Bareskrim Polri
Penyidik sendiri berupaya merampungkan berkas perkara kasus tersebut dengan memeriksa kembali para saksi, termasuk Firli Bahuri.
Salah satu saksi yang sempat diperiksa ialah Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjadi saksi yang meringankan Firli Bahuri.
Yusril menilai kasus dugaan pemerasan ini seharusnya dihentikan lantaran banyak kejanggalan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya dengan tegas menyatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus ini.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan