Waka KPK Alexander Marwata Batal Diperiksa Polisi, Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
INDOZONE.ID - Penyidik Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK RI non aktif Firli Bahuri.
Alasan batalnya pemeriksaan, lantaran Alex menolak diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk Firli.
"Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi A de charge oleh tersangka FB dan telah dituangakan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
"Terkait pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Mawarta, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A de charge oleh tersangka FB," sambungnya.
Baca Juga: Atas Permintaan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alex Marwata Diperiksa Polisi Hari Ini
Ade Safri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan Alex menolak diperiksa berkaitan kasus ini. Dia hanya menyebut, Alex keberatan dan berhalangan diperiksa dengan alasan tugas KPK.
"Dalam surat jawaban tersebut Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi A de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku Wakil Pimpinan KPK RI," kata Ade Safri.
Baca Juga: Waka KPK Alex Marwata Batal Diperiksa Hari Ini soal Firli Peras SYL, Dijadwalkan Lain Hari
Diminta Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.
Pemeriksaan terhadap Alex merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
Karo Penmas Divisis Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya mengungkapkan, jika Alex sejatinya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.
Firli yang mengajukan agar Alex diperiksa sebagai saksi yang meringankannya oleh penyidik.
"Atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan sebelumnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan