INDOZONE.ID - Gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama diketahui banyak menarik nama publik figur untuk masuk ke dalam lingkarannya. Bahkan hingga kini, polisi menyebut masih ada sejumlah nama publik figur lainnya yang terseret ke dalam jaringan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Sayangnya, Mukti belum mau membuka nama-nama publik figur itu.
"Pokoknya ada aja deh. Pokoknya ada. Nanti heboh, pasti heboh. Sabar ya," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza Kini Tembus 12 Ribu Orang
Mukti mengaku pihaknya sudah mengantongi nama-nama publik figur itu yang kemudian pihak kepolisian mengembangkannya.
"Saya bilang kan tunggu, sudah ada nama-nama di meja saya tinggal dikembangkan saja," ungkap Mukti.
Selain itu, Bareskrim Polri membuka peluang bakal ada tersangka baru dalam jaringan narkoba besar ini. Tak hanya tersangka baru, akan ada juga uang sitaan dalam jumlah yang besar.
Baca Juga: Mengejutkan! Begini Pengakuan John Kei Soal Anak Buah Nus Kei Tewas di Tangan Kelompoknya
"Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti," kata Mukti.
2 Selebgram Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah memburu buronan narkotika besar mereka yang saat ini berada di luar negeri yakni Fredy Pratama. Fredy merupakan WNI yang mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia sejak lama.
Dari rentetan jaringannya, terdapat dua selebgram yang harus berurusan dengan polisi. Kedua selebgram tersebut antara lain Adelia Putri Salma dan Nur Utami yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Dapat Dukungan dan Doa dari Ibu Iriana, Gibran: Mendoakan yang Terbaik
Selain keduanya, ada pula sosok musisi Zul Zivilia yang rupanya tergabung ke dalam lingkaran jaringan Fredy Pratama. Terakhir, nama publik figur Angela Lee juga terseret dalam kasus gembong narkotika ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: