Jumat, 17 NOVEMBER 2023 • 19:24 WIB

Bareskrim Mulai Usut Kasus Bocornya RPH MK terkait Usia Capres-Cawapres

Author

Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

INDOZONE.ID - Kasus bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat usia minimal capres-cawapres yang dilaporkan ke Bareskrim Polri memasuki babak baru. Bareskrim kini mulai menangani kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Djuhandhani mengamini jika pihaknya sudah menerima laporan kasus ini.

Baca Juga: Pakai Medsos Berbau Agama Jadi Modus Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Jakarta

"Tanggal 13 November kemarin laporan diterima oleh Dittipidum," kata Djuhandhani saat dihubungi wartawan, Jumat (17/11/2023).

Djuhandhani menyebut pihaknya juga sudah mulai menangani kasus ini. Polisi juga masih dalam tahap mempelajari laporan tersebut.

"Saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Ini Tampang Trio Pembunuh Karyawan MRT Modus Beli Mobil, Jasad Dibuang di BKT

Dilaporkan ke Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kebocoran informasi RPH MK terkait batas usia minimal capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Kasus ini dilaporkan oleh pengecara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Di sisi lain, buntut dari putusan batas usia capres-cawapres itu, sebanyak enam hakim konstitusi mendapat sanksi. Mereka disanksi teguran lisan karena dinyatakan melanggar etik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: