INDOZONE.ID - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci kembali dilaporkan ke Polda Bali pada Rabu (15/11/2023).
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua korban Warga Negara Asing, yakni investor dan salah satu pemilik hunian Apartemen The Double View Mansion (DVM), yang terletak di Badung, Bali.
Dua Warga Negara Asing itu adalah Luca Simioni serta Timothee Frederic Walter yang berkewarganegaraan Swiss.
Kuasa Hukum Korban, Erdia Christina mengatakan jika yang dilaporkan kliennya adalah Fanni Lauren Christie yang merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM tersebut, sedangkan Valerio Tocci adalah suaminya berkewarganegaraan Italia.
Baca Juga: Ada Gage saat Perhelatan KTT G20, Polda Bali Tegaskan Tak Ada Sanksi Tilang
“Dua klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit -unit hunian di Apartemen DVM,” berdasarkan rilis yang diterima pada Rabu (15/11/2023).
Laporan terbaru ini menambah daftar panjang dugaan kasus penggelapan terhadap Fanni dan suaminya.
Sebelumnya empat WN asing melaporkan pada Juni 2023. Laporan yang dibuat yakni menyangkut dugaan penggelapan hasil penjualan 2 unit apartemen dan penipuan atas jual beli unit-unit apartemen DVM.
“Jadi kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” ujar Erdia sembari mentotalkan kerugian mencapai Rp167 Miliar.
Erdia menjelaskan laporan ini bermula Fanni dan suaminya menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada kliennya.
Baca Juga: Nama Indonesia Dihina oleh Ajang Kecantikan, Begini Reaksi Para Puteri Indonesia!
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: