Polda Metro Bersurat ke KPK, Minta Pembahasan Supervisi Kasus SYL Digelar Minggu ke-3 Bulan Ini
INDOZONE.ID - KPK diketahui menjadwalkan pertemuan dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti permohonan supervisi dalam kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Polda Metro sendiri meminta pertemuan itu ditunda.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menyebut undangan pertemuan itu sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dari KPK.
"Penyidik sudah menjawab surat tersebut. Yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," kata Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Kehabisan Bahan Bakar, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Berhenti Beroperasi Secara Total
Ade Safri menyebut pihaknya meminta KPK untuk memundurkan jadwal pertemuan ini. Hal tersebut lantaran pihak kepolisian tengah memiliki agenda lain.
"Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudan terjadwal sebelumnya," ungkapnya.
Untuk itu lanjutnya, Ade Safri meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pertemuan pada Minggu ketiga bulan ini.
Baca Juga: Gibran Dinilai Mampu Memodifikasi Birokrasi Lebih Mudah Jika Jadi Wapres
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengaar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November," katanya
Minta Supervisi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta supervisi kepada KPK terkait penanganan kasus pimpinan KPK diduga memerasa SYL. KPK sendiri sudah merespon permintaan tersebut dan akan lebih dulu melakukan koordinasi.
Tepat pada hari ini, KPK sebelumnya mengundang Polda Metro Jaya untuk membahas kasus ini. Tak hanya Polda Metro, KPK juga mengundang Mabes Polri.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: