Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan debat capres dan cawapres pada PIlpres 2024 dibagi ke dalam enam segmen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang diterima di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Debat capres cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.
Segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Segmen kedua berisi pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Baca Juga: KPU: Capres-Cawapres Dapat Fasilitas Keamanan
Ketiga adalah pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat dan kelima merupakan sesi tanya jawab serta sanggahan. Adapun segmen keenam adalah penutup.
Format debat pasangan capres dan cawapres ini akan dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Dalam pelaksanaan debat, pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing pasangan calon dan tamu undangan lainnya.
Debat akan disiarkan secawa langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.
Kemudian, untuk tema spesifik debat, akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
Baca Juga: KPU Bakal Gelar Debat Capres-Cawapres Sebanyak 5 Kali Selama Masa Kampanye
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," bunyi surat Keputusan KPU.
Saat ini, KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024, sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU.
Pada Jumat (3/11/2023) lalu, KPU menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.
"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: