Selasa, 07 NOVEMBER 2023 • 12:10 WIB

Fakta-fakta Keributan Kelompok John Kei dan Nus Kei yang Sebabkan 1 Orang Tewas Tertembak

Author

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka dari konflik antar dua kolompok di Bekasi.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka terkait keributan dua kelompok John Kei-Nus Kei, Jln. Kavling Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Konflik antara kedua kelompok tersebut pun mengakibatkan satu orang pria dari kelompok Nus Kei meninggal dunia Inisial GR (44), akibat luka tembak.

Motif Balas Dendam

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka dari konflik antar dua kolompok di Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengatakan dari hasil pemeriksaan motif dua kelompok adalah dendam terjadinya konflik antar dua kelompok yang terjadi di wilayah Maluku pada bulan September 2023.

"Jadi ini adalah motifnya balas dendam, kemudian pada hari kejadian, muncul niat dari salah satu kelompok khususnya yang menjadi korban saat itu, untuk melakukan penyerangan ke daerah ataupun Jalan Titian Murni, Kota Bekasi," ujar Hengki.

Baca Juga: NasDem Bersyukur Din Syamsuddin Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024

Telpon Jhon Kei

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka dari konflik antar dua kolompok di Bekasi.

Dari barang bukti yang di temukan ( handphone) menurut keterangan saksi sebelum melakukan penyerangan sempat melakukan komunikasi Dengan Jhon Kei yang ada di Penjara Nusakambangan.

"Sebagaimana mana kami sebutkan tadi, hasil keterangan saksi dan kita peroleh bukti digital dimana barang bukti handphone baru sita siang ini ternyata sempat berkomunikasi dengan Jhon Kei kami akan dalami dan kami akan lakukan pemeriksaan," terang Hengki.

Bahwa sebelum penyerangan itu terjadi komunikasi, di mana penyerangnya sebelumnya kumpul di base camp-nya. Base camp-nya itu di Pondok Gede. Jakarta Timur.

"Kumpul di base camp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP," sambungya.

Baca Juga: 11 Orang dari Kelompok John Kei-Nus Kei Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Bekasi

Melakukan Penyerangan

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka dari konflik antar dua kolompok di Bekasi.

Setelah berkumpul di Pondok Gede, Jakarta Timur, 6 orang dari kelompok Nus Kei berangkat melakukan penyerangan Ke Titian Indah, Bekasi Kota.

Namun sebelum kelompok yang melakukan penyerangan sampai Informasi ini sudah bocor kesatu kelompok yang ada di Titian Murni.

"Sehingga, saat itu dari kelompok yang ada di titian murni bekasi persiapan untuk melakukan perlawanan," terang Hengki.

Terjadi Penembakan

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka dari konflik antar dua kolompok di Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan menurut keterangan tersangka kata Hengki, saat pelaku yang berjumlah 6 orang turun dari mobil di Titian Murni, salah satu penyerang atas nama Gaspar Insial GR langsung mengeluarkan Parang menyerang kelompok Jhon Kei.

"Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok bersebrangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," ujar Hengki.

Sambung Hengki setelah terjadi penembakan dari kelompok Nus Kei yang melakukan penyerangan menyelamatkan rekannya, sedangkan dari kelompok yang di serang melarikan Dirinya.

"Kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," sambungnya.

Baca Juga: Ganjar Dukung Optimalisasi Pelaksanaan UU Tentang Pondok Pesantren

Barang Bukti

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka dari konflik antar dua kolompok di Bekasi.

Berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil digital Forensik CCTV pada saat penyerangan berlangsung dari 9 orang yang sudah ditangkap dua orang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami himbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas," terang Hengki.

Kemudian yang kedua, sambung Hengki terkait penyerangan dari hasil digital forensik masih ada beberapa senjata tajam yang sampai sekarang belum di temukan.

"Selanjutnya juga kami sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik proyektil yang ada di tubuh korban, apakah ini spesifik peluru yang keluar dari senjata yang kami sita. Karena ini sangat mematikan sampai meninggal dunia. Apakah ini memiliki alur dan lain sebagainya, akan kami cocokkan," ujarnnya.

Hukuman 20 Penjara

Atas perbuatannya kesebelas pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

"Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators