INDOZONE.ID - Kasus dugaan hoax dan SARA yang menyeret Rocky Gerung, buntut kritikannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang.
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut dikabarkan sudah naik tingkat ke penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ketut menyebut pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang artinya Polri sudah meningkatkan status kasus itu.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dan kawan-kawan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Isi Materi Pertanyaan ke Rocky Gerung Soal Hoax, Ini Isinya
SPDP itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 17 Oktober 2023. Dua hari berselang, SPDP tersebut diterima oleh Kejagung.
Terkini, Kejagung sendiri tengah menggodok tim untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. Kejagung juga tengah menunggu pengiriman berkas perkara kasus ini dari Bareskrim Polri.
"Saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," tutur Ketut.
Baca Juga: Pengacara Rocky Gerung Sempat Bawa Sekotak Bukti Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Ini Isinya
Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi, hingga jumlahnya mencapai puluhan laporan polisi. Rocky dilaporkan buntut ucapanya mengkritik Presiden Joko Widodo.
Bareskrim Polri sendiri sudah dua kali memeriksa Rocky Gerung. Puluhan pertanyaanpun dilayangkan penyidik ke Rocky berkaitan dengan kasus ini.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: