Rocky Gerung (tengah), Haris Azhar (kiri) di Gedung Bareskrim Polri.
INDOZONE.ID - Akademisi Rocky Gerung sudah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax dan SARA di Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan mengenai kasus ini, namun dia merasa tidak dikriminalisasi.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu," kata pengacara Rocky, Haris Azhar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Rocky sendiri diketahui tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Dia baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.50 WIB.
Baca Juga: Selalu Dinomortigakan dalam Survei, Anies Baswedan Beri Respons Santai
Haris menyebut pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik berkaitan dengan titik permasalahan yang dilaporkan ke polisi.
Haris enggan merinci mengenai materi pertanyaan itu.
"Yang ditanya soal yang dilaporkan. Jadi sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor," beber Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Rocky Gerung menyebut dirinya tidak merasa dikriminalisasi dalam kasus ini.
Hal itu lantaran dirinya merasa dicecar pertanyaan dengan akademis.
"Nggak ada kriminalisasi, ini kan pertanyaan akademis semua. Jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu tersebut, IKN dan Omnibuslaw," kata Rocky.
Baca Juga: Polisi Bongkar Alasan Pabrik Buat Film Dewasa di Pasar Minggu: Lokasinya Dinilai Paling Aman
"Maka saya katakan saya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik, yang memuji ya bagian yang lain," sambung Rocky.
Rocky Gerung diketahui dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi hingga jumlah laporan mencapai puluhan.
Rocky dilaporkan buntut ucapanya mengkritik Presiden Joko Widodo.
Bareskrim Polri sendiri sudah dua kali memeriksa Rocky Gerung.
Puluhan pertanyaan pun dilayangkan penyidik ke Rocky berkaitan dengan kasus ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: