Rocky Gerung (tengah), Haris Azhar (kiri) di Gedung Bareskrim Polri.
INDOZONE.ID - Rocky Gerung sudah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita bohong hingga SARA di Gedung Bareskrim, Polri Jakarta.
Usai diperiksa, massa pendukung Rocky yang sudah menunggu di depan gedung langsung memberikan dukunganya.
Berdasarkan pantauan Indozone di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 18.55 WIB, Rocky Gerung sudah selesai menjalani pemeriksaan dan mulai keluar dari Gedung Bareskrim.
Dia tampak didampingi oleh pengacaranya, Haris Azhar.
Baca Juga: Batu Terbang Dalam Aksi Unjuk Rasa Penolakan Relokasi Rempang Jilid 2 Ricuh
Saat keluar dari Gedung Bareskrim, tampak massa pendukung Rocky sudah menunggu rocky. Massa terlihat memberikan teriakan-teriakan berisi dukungan terhadap Rocky.
Rocky Gerung disambut massa pendukung di depan Mabes Polri, Jakarta.
Kepada sejumlah massa pendukungnya, Rocky menyampaikan jika proses pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai digelar.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa pendukungnya.
"Sudah, oke teman-teman ya. Sudah selesai pemeriksaan dan terima kasih sudah berkunjung ke Bareskrim," kata Rocky.
Masih dalam kesempatan yang sama, Rocky meminta massa pendukungnya untuk tetap bersahabat dengan massa yang kontra akan dirinya.
"Dan saya ingin agar supaya ada persahabatan baik di antara mereka yang pro maupun kontra," ucap Rocky.
Baca Juga: Ini Sosok Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
Selanjutnya, massa terlihat mengawal Rocky sampai ke tempat Rocky memarkirkan mobil.
Massa juga mengawal Rocky sampai Rocky meninggalkan area Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung pada hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus hoax dan SARA buntut dari kritikannya terhadap Presiden Joko Widodo.
Rocky menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam lamanya pada hari ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: