Rabu, 11 OKTOBER 2023 • 16:29 WIB

Jadi Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar

Author

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

INDOZONE.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan jadi saksi di korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Saat persidangan, Dito membantah tidak pernah menerima titipan uang Rp27 miliar.

"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal.

"Tidak ada," jawab Dito singkat.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo dalam Penyidikan, Menkominfo Silaturahmi ke Kejagung Hari Ini

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri memeriksa kesaksian Dito mengenai pertemuan yang melibatkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Resi Yuki Bramani di kediaman keluarga Dito, yang terletak di Jalan Denoasar Nomor 34, Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Dito mengakui bahwa ia telah bertemu dengan Galumbang dan Resi dua kali di rumah tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Dito, yang pada saat itu belum menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya berkaitan dengan urusan bisnis dan bahwa ia tidak menerima titipan uang dalam konteks tersebut.

"Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.

"Pertemuan kedua demikian juga?" ucap Fahzal kembali bertanya.

"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.

Lantas, Fahzal menjelaskan bahwa seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui bahwa sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.

"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," papar Fahzal.

Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa bahwa namanya disebut dalam persidangan.

"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal memastikan.

Baca Juga: Maqdir Ismail Bawa Duit Korupsi BTS 4G Kominfo Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung

"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara