Minggu, 27 AGUSTUS 2023 • 10:48 WIB

Bahas Ganjil-Genap 24 Jam, Pj Gubernur DKI akan Temui Kepala Daerah Kota Penyangga

Author

Suasana lalu lintas di depan Senayan City, Jakarta Pusat.

INDOZONE.ID - Pemberlakuan ganjil-genap selama 24 jam diusulkan guna mengurangi polusi udara dan juga kemacetan khususnya di ibukota.

Berkaitan dengan hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi untuk membahasnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Diusulkan 24 Jam di Jakarta, Ini Kata Polda Metro

"Kami bahas minggu depan," kata Heru usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 Rumah Susun (Rusun) Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Heru, usulan ganjil-genap selama 24 jam itu masih perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait pertimbangan jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.

"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah mengusulkan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta diterapkan 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.

Baca Juga: Sudah Makan Korban, PJ Gubernur DKI Minta Jajarannya Rapikan Kabel Serat Optik yang Berantakan di Jakarta

Heru menilai usulan legislator itu merupakan ide bagus. "Ya ide bagus (penerapan 24 jam ganjil-genap)," kata Heru usai meninjau Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), Jumat (25/8/2023).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.

"Kalau menurut saya tidak efektif. Belum bisa batasi kendaraan buat tekan polusi," kata Trubus.

Menurut Trubus, penerapan ganjil genap 24 jam itu justru dapat memicu jumlah kendaraan di Ibu Kota karena masyarakat yang memiliki kelebihan uang akan memilih membeli kendaraan lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara