Kamis, 24 AGUSTUS 2023 • 14:17 WIB

Usai 12 Tahun Buron, Munir Terpidana Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan di Barru Berhasil Ditangkap

Author

Terpidana kasus korupsi dana proyek agribisnis rambutan, Munir (jaket putih) ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Barru dan Polres Barru.

INDOZONE.ID - Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Barru dan Polres Barru menangkap terpidana kasus korupsi dana proyek agribisnis rambutan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Barru tahun 2003.

Terpidana kasus korupsi tersebut atas nama Munir (40) yang meruapakan warga Dusun Rumpia, Desa Kamiri, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara pekerjaan Munir setiap harinya adalah petani. Munir berhasil ditangkap setelah 11 tahun masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Putusan ia ditetap sebagai DPO yaitu sejak 2011 lalu. Setelah Munir ditetapkan sebagai buron, ia langsung kabur ke derah Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2011 lalu.

Baca Juga: Usai Hukuman Dipotong, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Selama buron, Munir bertani cengkeh di Kabupaten Mamuju. Munir ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Barru setelah ia pulang ke kampung halamannya.

Penangkapan tersebut dilakukan di kediaaman Munir di Dusun Rumpia Desa Kamiri, Rabu (23/8/2023) dini hari.

Terpidana kasus korupsi dana proyek agribisnis rambutan, Munir (jaket putih) ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Barru dan Polres Barru.

Kasi Intel Kejari Barru, Ahmad Syauki mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah dipantau lalu didatangi oleh tim di rumah atau tempat tinggalnya.

Tim mengintai pergerakan Munir sekitar pukul 17.00 Wita setelah ia pulang dari kebunnya.

Baca Juga: Sempat Hilang, Seorang WNI Ditemukan Tewas di Apartemen di Jepang

"Setelah mengetahui bahwa DPO Munir ada di kediamannya, maka tim langsung bergerak kembali ke posko dan melaporkan bahwa target sudah diketahui keberadaanya," ungkapnya.

"Karena tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan pada saat sore hari atau magrib, sehingga tim harus menunggu hingga keadaan sunyi," beber Ahmad Syauki.

"Apalagi kediaman buron ini merupakan perkampungan yang padat penduduk, jadi tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat dini hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, Munir diganjar 1 tahun buih dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.

Z Creators: Rismawati


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators