Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 24 AGUSTUS 2023 • 11:26 WIB

Pria Mabuk yang Curi Kotak Amal dan Bakar Tirai Musala di Tebet Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Pria Mabuk yang Curi Kotak Amal dan Bakar Tirai Musala di Tebet Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun PenjaraPria curi kotak amal dan bakar tirai musala dalam keadaan mabuk di Tebet.

INDOZONE.ID - Babak baru terungkap dari balik kasus viral seorang pria mencuri kotak amal dan membakar tirai Musala di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian sudah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Hal itu diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Agus Herwahyu.

"Untuk pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata AKP Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Pria Ini Curi Kotak Amal dan Bakar Tirai Musala di Tebet saat Mabuk, Berujung Diamankan Polisi

Terancam Hingga 5 Tahun Bui

Terkait sangkaan pasal terhadap pria tersebut, Agus menyebut pelaku dijerat dengan dua pasal. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

"Untuk Pasal dijerat 363 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Tertangkap Basah, Maling Kotak Amal Masjid di Wonogiri Tak Berkutik

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan adanya video menampilkan kondisi kotak amal di sebuah musala di kawasan Tebet dalam keadaan rusak. Tak hanya itu, tirai pembatas shaf di Musala tersebut juga dibakar.

Pelakunya merupakan seorang pria yang kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat diamankan, pelaku dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria Mabuk yang Curi Kotak Amal dan Bakar Tirai Musala di Tebet Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!