Putri Candrawathi Terdiam Usai Dituntut 8 Tahun Penjara (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
INDOZONE.ID - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman. Kata Syarief, istri tersangka Ferdy Sambo itu dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023).
"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," ungkap Syarief, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Pihak Brigadir Yosua Kecewa dan Merasa Tak Adil atas Putusan MA Terhadap Ferdy Sambo CS: Putri Biang Keladi!
Eksekusi yang dilakukan Kejari Jaksel itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Putri pada tanggal 8 Agustus 2023, yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun.
Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.
Tidak hanya Putri, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang hukumannya dipotong oleh MA, juga menunggu proses eksekusi.
Baca Juga: Momen Ibu Yosua Perlihatkan Foto Anaknya ke Putri Candrawathi: Ini yang Kau Bunuh!
Adapun terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara