INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sudah secara resmi melimpahkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, dengan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Setidaknya, ada sebanyak tiga kasus yang dilimpahkan.
"Betul, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Pelimpahan kasus itu sendiri sudah dilakukan pada Senin (7/8/2023) siang kemarin. Ada sebanyak tiga kasus atau tiga laporan polisi seputar Rocky Gerung, yang diserahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung ke Bareskrim
Lebih jauh, mantan Kapolres Surakarta tersebut membeberkan detail mengenai apa saja yang dilimpahkan. Selain dokumen kasus, pihaknya juga melimpahkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik) dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum)," kata Ade Safri.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yg sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan tiga LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Ngaku Berteman dengan Anak Presiden Jokowi, Gibran: Aww So Sweet!
Diambil Alih Bareskrim
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Tercatat, setidaknya sudah ada sebanyak 13 laporan polisi yang masuk.
13 laporan tersebut meliputi laporan di Bareskrim Polri maupun Polda jajaran di Indonesia. Bareskrim Polri sendiri memutuskan untuk mengambil alih seluruh laporan polisi tersebut.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: