Rabu, 02 AGUSTUS 2023 • 14:57 WIB

Breaking News! Polri Resmi Tahan Panji Gumilang!

Author

Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka penistaan agama.

INDOZONE.ID - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penahanan Panji dilakukan setelah penyidik kembali memeriksa Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Panji ditahan terhitung sejak hari ini. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

"Penahanan selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.

Panji bakal mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Penetapan Panji sebegai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji pada Selasa, 1 Agustus 2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji lantas kembali menjalani pemeriksaan namun dalam statusnya sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: