INDOZONE.ID - Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang menjalani pemeriksaanya sejak Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin. Sebelum ditetapkan sebegai tersangka, Panji sempat bolak balik mengkoreksi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) hingga lima kali.
"Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Pengkoreksian BAP ini dilakukan Panji saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa siang hingga malam hari.
Baca Juga: Breaking News! Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama
"Pada pukul 15.00 WIB kurang lebih yang bersangkutan mulai diperiksa. Selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB," ucap Djuhandhani.
Usai diperiksa, penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan gelar perkara. Hasik dari gelar perkara memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus penistaan agama. Polri sendiri sudah dua kali memeriksa Panji dalam perkara ini.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Nasib Penahanan Panji Gumilang Ditetukan 1x24 Jam
Terbaru, penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka sejak semalam. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, penyidik masih membutuhkan waktu 1x24 dari waktu penetapan tersangka untuk menentukan penahanan Panji Gumilang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: