Selasa, 11 JULI 2023 • 18:12 WIB

Polda Metro Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal Skala Internasional di Bekasi

Author

Ilustrasi korban TPPO

INDOZONE.ID - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bekasi dengan korban yang diterbangkan ke luar negeri untuk diambil ginjalnya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menyebut pihaknya saat ini tengah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo tidak mengungkap siapa saja tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebut jika pihaknya saat ini masih dalam tahap pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Ganjar Sudah Salurkan 6 Ribu Lebih Bantuan RTLH

"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik," ucapnya.

Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut meminta awak media dan masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan dalam kasus tersebut.

"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini. Pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," paparnya.

Baca Juga: KPK Kembali Lakukan Pengeledahan di Batam dari Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus perdagangan orang di Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan kasus sebelumnya yang sudah diungkap polisi, kasus TPPO kali ini cukup seram lantaran para korban diambil ginjalnya untuk dijual.

Jaringan perdagangan orang ini merupakan jaringan internasional. Mabes Polri sendiri sebelumnya menyebut jika kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: