INDOZONE.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa peredaraan narkotika, Teddy Minahasa, akan segera mengajukan permohonan kasasi pekan depan. Hal ini sebagai tanggapan atas permohonan banding Teddy yang ditolak, hingga tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi awak media setelah persidangan hasil putusan banding.
"Ya, (ajukan) kasasi pekan depan," ujar Hotman Paris, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa dan AKBP Doddy
Hotman mengatakan barang bukti penukaran narkotika jenis sabu dengan tawas sangat minim atau kurang bukti. Sehingga, menurutnya, itu bisa menjadi alasan kuat untuk permohonan kasasi pekan depan.
"Tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar untuk tawas," ujarnya.
"Lalu, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran, karena sisa-sisa penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Banding Ditolak, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, pada persidangan banding dengan terdakwa Teddy Minahasa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan dari Pengadilan Negari Jakarta Barat atau banding yang diajukan oleh Teddy ditolak kasus peredaran narkoba.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, buntut kasus peredaran narkoba.
Penulis: Arie Dwi Prasetyo
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: