Polres Metro Kabupaten Bekasi melarang warganya untuk menggelar acara resepsi pernikahan sementara waktu. Hal ini merupakan buntut dari adanya klaster penyebaran virus corona yang ada di Perumahan Villa Mutiara Gading.
"Sekarang tidak diperkenankan resepsi pernikahan," kata Kombes Hendra saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6/2021).
Hendra mengatakan larangan tersebut hanya berlaku pada acara resepsi yang digelar di rumah. Untuk acara resepsi yang digelar di gedung masih diperbolehkan.
"Apakah resepsi itu dilakukan di perumahan di rumah bukan di gedung," beber Hendra.
Meski begitu, polisi juga tidak melarang warga untuk menggelar acara akad nikah di rumah namun dengan kapasitas peserta 10 orang dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk acara resepsi pernikahan di gedung disebutnya juga diperbolehkan dengan syarat jumlah peserta yang dibatasi.
BACA JUGA: Anak Soeharto Sebut Ayahnya Sedih Lihat Kondisi Indonesia Sekarang, Banyak Utang
"Di gedung boleh tapi sangat terbatas maksimal 25 persen," kata Hendra.
Seperti diketahui, sebanyak 24 orang warga Perumahan Villa Mutiara Gading, Bekasi terinveksi virus corona. Klaster ini diduga terjadi pasca adanya warga yang menggelar acara hajatan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: