Diadit Ulang, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Asabri Turun dari Rp23,73 T menjadi Rp22 T
Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) turun menjadi Rp22 triliun, dari sebelumnya Rp23,73 triliun.
Hal ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, mengatakan akan segera ke BPK menyerahkan hasil audit kerugian Asabri.
"Sementara ini Rp22 triliun tetapi ini rencananya hari Jumat (21/5) Jampidsus dan saya ke BPK," kata Febrie, Kamis (20/5/2021).
Diketahui, tim auditor internal Kejagung bersama BPK melakukan perhitungan ulang atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan mencocokkan lagi data-data yang ditemukan penyidik.
Hasil hitung ulang, kerugian negara menjadi Rp22 triliun atau berkurang dari perhitungan awal tim auditor internal Kejaksaan Agung Rp23,73 triliun.
Setelah hasil audit diperoleh, Kejagung akan segera melimpahkan berkas perkara tahap II kasus Asabri ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu nominal sementara nilai aset yang telah disita dari para tersangka senilai lebih dari Rp11 triliun.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Diantaranya adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: