Pemerintah diminta selalu mengantisipasi awal penyebaran virus Corona yang berasal dari luar negeri. Hal ini menyusul sedang tingginya kasus Covid-19 di beberapa negara seperti halnya di India.
“Karena itu, pemerintah selalu mengantisipasi awal penyebaran Covid-19 yang berasal dari wilayah di luar Indonesia,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia kepada Indozone, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Farah, salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 dan membuat tingginya angka penularan adalah menutup pintu sementara bagi warga negara asing.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Sakit di India Menyebabkan 13 Pasien Covid-19 meninggal
Salah satunya adalah melarang pemberian visa bagi warga negara asing yang pernah berkunjung ke India selama 14 hari terakhir. Dengan demikian diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19.
“Sehingga kebijakan menutup pemberian visa bagi WNA yang pernah berada di India selama kurun 14 hari sudah tepat. Toh kebijakan ini bersifat sementara,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, setelah ratusan WN India masuk ke Indonesia, pemerintah akhirnya resmi melarang WN India masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, terutama varian baru.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, Jumat (23/4/2021).
Namun, untuk WNI yang berasal dari India tetap diizinkan pulang kembali ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara, untuk WN India tidak ada pengecualian sama sekali. Mulai dari ?25 April 2021? semua warga India tidak boleh masuk ke Indonesia.
Artikel Menarik Lainnya:
-
India Mencetak Rekor Dunia Kasus Covid-19 Tertinggi di Tengah Kekurangan Oksigen
-
Puluhan Pasien COVID-19 di India Meninggal Dunia Karena Kehabisan Oksigen
-
Lonjakan Kasus Covid-19 di India Membuat Bandara Heathrow Menolak Penerbangan Tambahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: