Kamis, 25 MARET 2021 • 17:06 WIB

Hamil di Luar Nikah, Gadis 16 Tahun Minta Bantuan Dukun, Malah Disetubuhi Berkali-kali

Author

Ilustrasi (Istimewa)

Nasib malang dialami seorang gadis berstatus pelajar asal Kota Magelang beberapa waktu lalu ketika ia mendatangi seorang paranormal yang ia yakini dapat menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya.

Gadis tersebut diketahui berinisial LM berusia 16 tahun. Saat itu ia sedang mengandung janin hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya.

LM sengaja datang menemui seorang pria berinisial SL (44) di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah bersama orang tuanya dengan tujuan untuk memindahkan janin yang ia kandung untuk menutupi aibnya. Selain itu ia juga masih ingin melanjutkan sekolahnya.

LM yang tidak menginginkan bayi yang dikandungnya itu percaya bahwa sang bayi di dalam perutnya dapat dipindahkan ke rahim wanita lain dengan bantuan SL yang dipercayai sebagai dukun.

Alih-alih dapat menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya, gadis itu malah menjadi korban pencabulan oleh sang dukun dengan dalih sebagai ritual nemindahkan janin.

LM yang diwajibkan menginap selama satu minggu di rumah sang dukun cabul tanpa ditemani keluarganya itu disetubuhi hingga beberapa kali. 

Hal itu akhirnya terbongkar setelah seorang perangkat desa yang kebetulan lewat di depan rumah sang dukun cabul curiga saat melihat sang gadis sedang dalam keadaan melamun di depan rumah SL.

Selanjutnya perangkat desa itu pun menanyakan perihal keberadaan sang gadis di rumah tersebut. LM pun menuturkan maksud keberadaanya di rumah tersebut serta apa yang telah ia alami.

Hal itu selanjutnya dikabarkan ke orang tua sang gadis. Sementara dukun cabul tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU