Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang melarang anggotanya untuk memberikan pengawalan terhadap iring-iringan. Kompolnas berharap kebijakan itu bisa ditiru oleh Polda-polda jajaran lainnya.
"Langkah Kapolda Metro baik untuk penertiban dan mengembalikan sesuai aturan UU," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Indozone, Senin (22/3/2021).
Poengky berharap hal tersebut dapat diikuti oleh Polda lainnya. Sehingga, ke depan tidak ada lagi polisi yang memberikan pengawalan terhadap iring-iringan.
"Saya berharap hal ini juga diikuti oleh wilayah-wilayah lain," beber Poengky.
Lebih jauh Poengky menyebut ada aturan yang mengatur terkait iring-iringan yang boleh mendapat pengawalan. Iring-iringan yang boleh mendapat pengawalan antara lain pemadam kebakaran, ambulans atau mobil yang mengangkut orang sakit, kendaraan pimpinan negara, pejabat, tamu negara, iringan pengantar jenazah dan iring-iringan yang mendapat pengecualian oleh polisi.
BACA JUGA: IPW Apresiasi Kapolda Metro Larang Pengawalan Iring-iringan
"Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu menurut penjelasan Pasal 134 huruf G adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," pungkas Poengky.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: