Minggu, 08 MARET 2020 • 10:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Masih 15 Tahun, Pengamat: Perlu Pemeriksaan Mendalam

Author

Polisi menunjukkan sketsa dan curhatan pelaku saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (INDOZONE/M Fadli)

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan NF remaja berusia 15 tahun yang menghabisi nyawa balita APA usia 5 tahun dengan sengaja, turut mengundang polemik. Coretan tangan berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku seolah menjelaskan adanya keinginan yang begitu kuat untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

Bahkan, usai diperiksa pihak kepolisian, NF mengaku puas setelah menghabisi nyawa korban. Ia juga menjelaskan terinspirasi dari dua film favoritnya yakni The Slender Man dan Chucky.

The Slender Man merupakan film fiksi yang rilis pada tahun 2018 itu menceritakan tentang seorang lelaki tanpa wajah yang memiliki lengan panjang terentang. Ia digambarkan suka menculik dan melukai anak-anak. Tipu daya dan hipnotis menjadi bagian dari aksinya untuk menjerat setiap korban.

Polisi menunjukkan sketsa dan curhatan pelaku saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (INDOZONE/M Fadli)

Berangkat dari hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus ini belum jelas motifnya. 

"Semakin aneh karena pelaku adalah anak-anak dan bukan orang dewasa. Tentu semakin menguatkan adanya pengaruh kejiwaan di luar batas kemampuannya untuk mengendalikan keinginannya saat menyerang seseorang," katanya saat dihubungi Indozone, Minggu (8/3/2020).

Menurutnya, diperlukan pemeriksaan lebih mendalam terkait latar belakang si pelaku, orangtua, dan lingkungan sekitar. Karena hal ini guna mengedapankan upaya penghukuman bagi anak serta recovery pihak korban.

Bila dilihat secara hukum, pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak dengan tindak pidana hukuman mati, biasanya tidak akan dikenakan pidana mati maupun pidana seumur hidup. Menurut UU Peradilan anak, usia membatasi hukuman anak. 

"Misalnya saja, pelaku anak yang berusia 12-18 tahun akan dilakukan penangkapan dan penahanan sekitar tujuh hari penjara. Namun, kita harus melihat proses selanjutnya terlebih dahulu," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir