Jumat, 06 DESEMBER 2019 • 10:39 WIB

Badan Pajak DKI Berencana Beli 1 Set Komputer Seharga Rp128,9 Miliar

Author

Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta/Antaranews

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengusulkan pengadaan 1 unit komputer lengkap dengan perangkatnya. Kepala BPRD Faisal Syafruddin menuturkan, perangkat tersebut akan digunakan untuk memetakan dan juga mengetahui potensi pajak daerah.

Adapun total anggaran yang diusulkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta yaitu sebesar Rp128,9 miliar.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka profiling pajak daerah. Dengan adanya kegiatan ini, kami dapat memetakan berapa potensi kemampuan yang dimiliki per jenis pajak," kata Faisal.

Ilustrasi Komputer/Unsplash

Usulan tersebut disampaikan oleh Faisal dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 antara Komisi C DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Komputer tersebut, nantinya bisa meneliti potensi semua jenis pajak daerah secara digital. Dengan sistem tersebut, setiap tahunnya BPRD DKI akan mengetahui angka rill penerimaan pajak daerah.

"Kami bisa mendapatkan berapa sebenarnya penerimaan (pajak) DKI Jakarta. Jadi ke depan kita (Pemprov dan DPRD DKI) tidak berdebat lagi (penerimaan pajak) harus sekian triliun, sekian triliun, tapi nanti by data, pajak restoran sebenarnya profiling-nya berapa untuk bisa kami raih, pajak hotel, parkir, hiburan, berapa," ujar Faisal.

Komputer tersebut juga berfungsi untuk mencegah adanya kebocoran pajak daerah. Jumlah anggaran tersebut juga sudah termasuk perawatan oleh penyedia barang selama tiga tahun. Selain itu, para pegawai BPRD DKI juga akan mendapat pelatihan.

Berikut rincian perangkat senilai Rp128 miliar yang diusulkan oleh BPRD, seperti yang dilihat dari situs web apbd.jakarta.go.id:

  • Satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar (dengan PPN)
  • Dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar (dengan PPN)
  • Enam unit server seharga Rp 307,9 juta (dengan PPN)
  • Sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir