Rabu, 08 JULI 2026 • 15:32 WIB

Komisi II DPR Soroti Lambatnya Pengurusan Dokumen Tanah, Tata Kelola Jadi Catatan

Author

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. (Istimewa) 

INDOZONE.ID - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung cukup dinamis bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT).

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, melayangkan kritik sekaligus masukan tajam terkait carut-marut tata kelola pertanahan di Indonesia.

Secara khusus, Taufan menyoroti fungsi pembinaan dan penegakan aturan terhadap para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Menurutnya, kunci utama dari sengkarut masalah ini sebenarnya berada di tangan Kementerian ATR/BPN sebagai instansi pembina.

Baca juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu di Kota Bekasi, Modusnya Dikemas Jadi Pakan Burung

"Kedudukan PPAT itu di bawah Kementerian ATR/BPN. Jadi kalau mau PPAT ini berfungsi optimal melayani masyarakat, hulunya yang harus dibenahi duluan. Kebutuhan mendesak kita sekarang adalah merapikan manajemen internal di ATR/BPN," ujar legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut.

Bukan tanpa alasan Taufan berbicara lantang. Sebagai bentuk pengawasan, ia membeberkan fakta lapangan mengenai banyaknya keluhan warga terkait lambatnya pengurusan dokumen tanah.

Bahkan, politisi berlatar belakang doktor hukum ini sempat menceritakan pengalaman pribadinya yang ikutan "korban" birokrasi yang lamban saat mengurus transaksi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Banyak sekali keluhan dari masyarakat. Saya sendiri pernah mau transaksi di daerah Menteng, ternyata di sana banyak berkas yang mandek tanpa kejelasan. Ini masalah yang harus segera dijawab. Ke depan, semua proses harus berjalan tepat waktu sesuai prosedur," tegas Taufan.

Baca juga: Pemerintah Sepakati Upaya Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Melihat kondisi yang kurang sehat ini, Taufan menyodorkan solusi nyata. Ia mendesak adanya aturan ketat yang mewajibkan setiap PPAT untuk menyetorkan laporan progres kerja secara berkala setiap bulan kepada Kementerian ATR/BPN. Langkah ini dinilai efektif agar kontrol di lapangan bisa berjalan secara real-time.

Di sisi lain, ia juga meminta kementerian tidak ragu untuk "bersih-bersih" dan bertindak tegas demi menjaga marwah profesi.

"Kalau ada oknum PPAT yang terbukti menyalahi regulasi atau sengaja merugikan masyarakat, jangan ragu. Harus berani ambil tindakan hukum sampai pencabutan izin praktik. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU