Kategori Berita
Media Network
Senin, 03 AGUSTUS 2020 • 14:39 WIB

Konflik Kwala Bekala di Lahan PTPN II, GMKI Dorong Penyelesaian Melalui Hukum Pertanahan

Korwil I Sumut-NAD Gito M Pardede dan Ketua Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi berbicara pada dialog publik

Sengketa tanah di atas lahan PTPN II mengemuka pada diskusi yang digelar Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD di Sekretariat GMKI Cabang Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (29/7/2020) lalu.

Dalam diskusi publik dengan mengusung tema "Penyelesesaian Konflik Agraria Perumahan Bekala di Atas Tanah PTPN II" itu hadir narasumber pada dialog publik itu, yakni Praktisi Hukum, Ranto Sibarani, Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi, dan Korwil I Sumut-NAD, Gito M Pardede.

Seperti dalam keterangan tertulis GMKI Sumut-NAD, Senin (03/08/2020), Ranto Sibarani menjelaskan, dari prespektif hukum sengketa tanah merupakan tradisi yang sudah lama ada di Indonesia khususnya di Sumut. Rentetan konflik masih tersebar di beberapa wilayah seperti Deli Serdang, Medan, Binjai, dan Langkat.

Ia mengatakan permasalahan lahan HGU PTPN II di Kwala Bekala, diperlukan pendekatan hukum pertanahan dan sosial dalam penataan penyelesaiannya. Memang ada beberapa konflik yang disorot seperti HGU yang melibatkan masyarakat lokal sebagai penghuni lahan tersebut 

"Ini kan ada sekitar ratusan hektar lebih lahan yang disetujui perpanjangannya, dan sisanya dikembalikan ke negara. Jika masyarakat memiliki alas hak yang jelas dan kuat, kita serahkan kepada proses hukum agar cepat selesai," ujar Ranto dalam paparannya.

Terkait persoalan HGU perumahan Kwala Bekala, ia memandang bahwa terkait konflik di atas tanah PTPN II, harus juga memperhatikan aspek kemanusiaan. 

"Memang PTPN secara hukum sah mengelola tanah itu karena perpanjangan kontrak disetujui oleh kementerian. Namun kita berharap masyarakat bisa menjadi perhatian negara dan pemerintah, dalam hal ini kita mendorong diberikannya ganti rugi kepada masyarakat dan apapun aset yang mereka bangun di atasnya," tambah Ranto

Sementara itu, Gito M Pardede menyampaikan kondisi terkait HGU Perumahan Kwala Bekala yang berada di atas Lahan PTPN II. Berdasarkan Data BPN, kata Gito, PTPN II memiliki Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai tahun 2034.

Sebenarnya, kata Gito, Kwala Bekala masuk dalam HGU aktif PTPN II sebagai pemegang wewenang dalam pengelolaan tanah. PTPN harus menjaga aset negara sesuai dengan putusan HGU yang diterima.

"Namun dalam penyelesaian konflik ini, PTPN II selain lewat hukum pertanahan, juga harus menggunakan cara persuasif agar tidak terjadi kekerasan, dan menjunjung tinggi penegakan HAM. Jangan sampai masyarakat dipengaruhi oleh intervensi oknum lain yang menaruh kepentingan di atas lahan tersebut," kata Gito.

Diharapkannya juga agar PTPN II mempermudah masyarakat memiliki perumahan yang sedang dibangun Perum Perumnas bersama PTPN II sebagai perhatian kepada masyarakat yang selama ini menanami dan mengusahakan lahan tersebut.

Narasumber seperti Praktisi Hukum Ranto Sibarani, Ketua Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi, Korwil I Sumut-NAD Gito M Pardede, foto bersama dengan peserta pada dialog publik "Penyelesesaian Konflik Agraria Perumahan Bekala di Atas Tanah PTPN II" di Sekretariat GMKI Cabang Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (29/07/2020). (IST)

Sedangkan Alwi Hasbi Silalahi mengatakan, BPN harus membantu dalam penanganan permasalahan konflik Kwala Bekala. 

"Saya menyoroti peranan BPN dalam hal ini pihak yang terkait seharusnya terbuka dalam persoalan lahan HGU PTPN II. Seharusnya BPN harus bisa membantu masalah ini karena BPN ikut juga dalam penetapan HGU PTPN II ini," sebut Hasbi.

Lebih lanjut, Hasbi meminta BPN dan Pemprov Sumut harus ikut menyelesaikan masalah lahan HGU PTPN II Perumahan Kwala Bekala, sekaligus mengungkap upaya penanganan konflik yang terlibat dalam kasus lahan HGU PTPN II tersebut, sebagai bentuk dan wujud penyelesaian konflik agraria yang berkepanjangan.

Sehari sebelum acara dialog itu digelar, Kamis (28/07/2020), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, hadir di Medan. Menteri mengapresiasi dan bersyukur karena saat ini Pemprov Sumut telah memiliki skema penyelesaian sengketa lahan yang disusun BPN Sumut.

Skema tersebut kata menteri, siap untuk diterapkan. Menurutnya siapa yang memegang alas hak yang sah, itulah yang harus dikedepankan dalam proses penyelesaian demi penyelamatan aset negara. 

"Untuk kasus Simalingkar (Kwala Bekala) dan Sei Mencirim itu, kita kembalikan penyelesaiannya dengan hukum pertanahan, tinggal masalah teknisnya saja," ujar Menteri Sofyan Djalil.  

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Konflik Kwala Bekala di Lahan PTPN II, GMKI Dorong Penyelesaian Melalui Hukum Pertanahan

Link berhasil disalin!