INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Modus peredaranya berkedok usaha warung kopi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari masuknya informasi masyarakat terkait warung kopi yang juga menjual obat keras.
Pada Minggu, 14 Juni 2026 sore, polisi melakukan penyidikan di warung pinggir jalan yang lokasinya di Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Baca juga: Polda Metro Pamerkan Barang Bukti Narkoba, Tumpukan Uang Hingga Judi Permainan Timezone
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Polisi juga berhasil menangkap satu pelaku.
"Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26)," kata Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 445 butir tramadol, 128 butir hexymer, dan 120 butir trihexyphenidyl 2 mg.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Modus Dikemas dalam Beras India
"Dengan barang bukti obat keras kurang lebih berjumlah 693 butir meliputi trihexyphenidyl, tramadoL, hexymer, tas warna hitam dan uang tunai hasil penjualan," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp330 ribu, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
Kini, Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan