Senin, 29 JUNI 2026 • 14:02 WIB

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap: Latar Belakang, 3 Poin Utama, dan Dampaknya bagi Perpolitikan Indonesia

Author

Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. (dok. Wikipedia)

INDOZONE.ID - Sebagai negara besar, Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa penting yang mengubah wajah perpolitikan dan arah perjalanan bangsa.

Salah satunya peristiwa bersejarah adalah Dekrit Presiden yang dikeluarkan Presiden Ir. Soekarno pada 5 Juli 1959.

Melalui Dekrit Presiden tersebut, Indonesia resmi kembali menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara sampai saat ini.

Baca juga: Bukan Proses Instan! Kenali Sejarah dan Perbedaan 4 Sistem Demokrasi yang Pernah Ada di Indonesia!

Artikel ini akan membahas lengkap isi Dekrit Presiden, latar belakang serta tiga poin utama Dekrit tersebut.

Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden lahir karena Badan Konstituante gagal menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Sidang yang digelar selama dua tahun (1956-1958) tidak menghasilkan UUD baru sesuai harapan.

Di tengah kegagalan Badan Konstituante, desakan masyarakat untuk kembali ke UUD semakin kuat. Merespons keinginan masyarakat, Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.

Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Namun, hasil voting itu tidak memenuhi syarat sebagaimana harus meraih dukungan dua pertiga suara.

Situasi yang tak menentu ini membuat Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah konstitusional melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 di Istana Merdeka, Jakarta.

Isi Dekrit Presiden

Dekret yang dibacakan oleh Soekarno di Istana Merdeka berbunyi sebagai berikut:

Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang. Konstituante tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut:
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG.

Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama rakjat Indonesia:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

SOEKARNO

3 Poin Utama Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Secara garis besar, Dekrit Presiden memiliki tiga poin utama yakni:

1. Pembubaran Konstituante

Presiden Soekarno membubarkan Konstituante karena dianggap gagal dalam merumuskan UUD baru menggantikan UUDS 1950.

2. Kembali ke UUD 1945

Poin kedua yaitu Indonesia kembali ke UUD 1945 sebagai dasar negara. Dengan begitu, UUDS 1950 sudah tak berlaku lagi.

Keputusan ini sekaligus mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari parlementer ke sistem presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Poin ketiga berisi pembentukan dua lembaga negara, yaitu:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
  • Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Pembentukan kedua lembaga tersebut dimaksudkan untuk melengkapi struktur ketatanegaraan sesuai amanat UUD 1945 sampai terbentuk lembaga negara yang definitif.

Apa Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

Dekrit Presiden memiliki dampak besar dalam wajah politik dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dengan adanya Dekrit Presiden, praktik Demokrasi Liberal sejak tahun 1950 resmi berakhir. Sistem pemerintahan parlementer juga tak berlaku lagi karena sudah kembali ke UUD 1945.

Selain itu, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin setelah Dekrit dikeluarkan.

Dalam sistem ini, peran Presiden menjadi jauh lebih dominan dibandingkan sebelumnya. Pengambilan keputusan politik lebih banyak dipusatkan pada kepemimpinan Presiden Soekarno.

Baca juga: Apa Itu Politik Identitas? Pengertian, Dampak, dan Cara Mencegahnya Jelang Pemilu

Sejak Dekrit dikeluarkan, perpolitikan Indonesia berada dalam kondisi stabil. Dibubarkannya Konstituante membuat pemerintahan berjalan lebih efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wikipedia

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU