Selasa, 23 JUNI 2026 • 19:22 WIB

Presiden Borneo FC Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?

Author

Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husien Said Amin saat memberikan tanggapan terkait pemeberantasan Narkoba di tanah air. (Dok. Antara)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, yakni Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS). 

Ia untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Budi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (23/6/2026).

Selain Nabil Husien, Budi mengatakan KPK memanggil 11 saksi lainnya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: KPK dan Kejagung Didesak Audit Menyeluruh PT PPI, Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah Harus Diusut

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL selaku ASN BPKAD Kutai Kartanegara, CIC selaku ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, DID selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, INN dan NYA selaku ibu rumah tangga, serta IBA, HAR, KUS, dan MSA selaku pihak swasta.

Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca juga: Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Pengadaan Proyek

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU