Kamis, 18 JUNI 2026 • 18:44 WIB

Lurah Dipilih oleh Siapa? Ini Mekanisme Pengangkatan, Syarat, dan Gajinya

Author

Ilustrasi pak lurah. (Foto dibuat menggunakan ChatGPT)

INDOZONE.ID - Lurah adalah pejabat pemerintahan yang memimpin sebuah kelurahan. Tugas lurah adalah memberikan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat. 

Meski merupakan bagian dari struktur pemerintahan, lurah tak dipilih melalui pemilu seperti yang lainnya. Lalu siapa yang memilih atau mengangkat seorang lurah?

Biar nggak bingung lagi, berikut ini Indozone jelaskan mekanisme pengangkatan seorang lurah. Simak selengkapnya!

Baca juga: Perbedaan Kepala Desa dan Lurah: Status, Tugas, Masa Jabatan, hingga Wewenangnya

Lurah Dipilih Siapa?

Lurah tidak dipilih oleh rakyat, melainkan diangkat oleh pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota) atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

Artinya, lurah adalah jabatan birokrasi dalam tatanan pemerintahan daerah bukan jabatan politik yang diperoleh lewat Pemilu.

Dasar hukum pengangkatan lurah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan teknis mengenai tugas dan fungsinya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Syarat Jadi Lurah

Karena merupakan jabatan birokrasi, seseorang tidak bisa langsung mencalonkan diri menjadi Lurah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pangkat/Golongan minimal Penata (III/c)
  • Masa kerja minimal 10 tahun di bidang teknis pemerintahan
  • Pendidikan minimal D3 atau setara
  • Mengantongi penilaian kerja (SKP) kategori "Baik" selama 2 tahun terakhir

Selain itu, calon lurah juga harus memiliki kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan, menguasai sosial budaya masyarakat setempat, sehat secara jasmani dan rohani serta lolos uji kompetisi yang dilakukan badan kepegawaian daerah (BKD) setempat.

Berapa Gaji Lurah?

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS, besaran gaji lurah di seluruh wilayah Indonesia sama. Namun besarannya ditentukan oleh Golongan Ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG).

  • Golongan III/b: Berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
  • Golongan III/c: Berkisar antara Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
  • Golongan III/d: Berkisar antara Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Selain gaji pokok, lurah juga berhak menerima Tunjangan Jabatan Struktural setiap bulannya.
Berdasarkan regulasi nasional, nilai tunjangan jabatan untuk eselon IV-a adalah sebesar Rp540.000 per bulan.

Lurah juga menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kemampuan keuangan daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota.

Misalnya, lurah di wilayah DKI Jakarta bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp27.000.000 per bulan berdasarkan Peraturan Gubernur setempat.

Sementara di kota atau kabupaten lain yang APBD-nya di bawah DKI Jakarta, kira-kira menerima tukin antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, tergantung pada kelas jabatan (job grading) dan kemampuan fiskal daerah tersebut.

Lurah juga menerima tunjangan umum PNS seperti tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2% dengan batas maksimal dua anak), tunjangan pangan/beras, serta proteksi jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan hari tua.

Apa Bedanya Lurah dan Kepala Desa?

Supaya lebih mudah dipahami, berikut ini perbedaan mendasar kepala desa dan lurah.

1. Cara Pengangkatan

  • Kepala Desa biasanya dipilih oleh masyarakat.
  • Lurah diangkat oleh pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota)

2. Status Jabatan

  • Kepala Desa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Lurah sudah pasti ASN.

3. Masa Jabatan

  • Kepala Desa memiliki masa jabatan empat tahun dan hanya bisa memimpin 2 periode.
  • Lurah tidak memiliki masa jabatan dengan batasan tahun atau periode tertentu.

4. Tugas dan Wewenang

  • Kepala Desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, termasuk membuat Peraturan Desa (Perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Lurah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota seperti aspek pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.

Baca juga: Apa Itu Regulasi? Simak Pengertian, Fungsi, Bentuk, dan Jenis-Jenisnya

5. Sumber Anggaran

  • Desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang otonom. Sumbernya beragam, termasuk Dana Desa (transfer APBN), Alokasi Dana Desa (ADD dari APBD), bagi hasil pajak/retribusi daerah, serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
  • Lurah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Anggaran kelurahan merupakan bagian dari anggaran kecamatan atau pos anggaran tersendiri di OPD terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JDIH BPK, KPU Papua Pegunungan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU